BEI Beri Relaksasi Batas Penyampaian Laporan Keuangan Emiten


PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan kebijakan relaksasi bagi pemenuhan kewajiban Perusahaan Tercatat dan Penerbit yaitu berupa relaksasi batas waktu penyampaian Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan.

Langkah ini sebagai upaya dalam mendukung penerapan adaptasi kebiasaan baru agar pelaku usaha, serta masyarakat tetap produktif dan aman dari penularan Covid-19.

“Relaksasi tersebut telah diatur dalam Surat Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00089/BEI/10-2020 tanggal 15 Oktober 2020 perihal Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan,” kata manajemen BEI dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (1/4).

Berdasarkan surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-30/D.04/2021 tanggal 2 Maret 2021 perihal Penegasan, Perpanjangan, atau Pencabutan Kebijakan Relaksasi Terkait Dengan Adanya Pandemi Corona Virus Disease 2019, maka relaksasi sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00089/BEI/10-2020 tanggal 15 Oktober 2020 tersebut masih berlaku sampai dengan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Bursa.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka untuk Perusahaan Tercatat yang memiliki Laporan Keuangan dengan Tahun Buku berakhir per 31 Desember, batas waktu penyampaian Laporan Keuangan diperpanjang dari batas waktu penyampaian laporan.

 



Berita Populer


ASEANFLAG