BTN Salurkan Bansos Rp433,77 Miliar Selama PPKM Darurat


PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk mencatat selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak awal Juli hingga medio Juli 2021 telah menyalurkan dana bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial mencapai Rp433,775 miliar.

Direktur Utama Bank BTN Haru Koesmahargyo mengatakan jumlah ini terdiri dari bansos dalam bentuk program sembako senilai Rp351,647 miliar yang diterima oleh 586.078 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dan Program Keluarga Harapan (PKH) atau bansos tunai yang nilainya mencapai Rp82,12 miliar untuk 130.351 KPM.

Khusus untuk penyaluran sembako penyaluran terakhir dilakukan untuk tiga tahap sekaligus yaitu tahap Juli–September 2021 untuk mempercepat penyaluran di masa PPKM.

“Selama PPKM Darurat ini, kami berusaha untuk membantu pemerintah dalam meringankan beban penderitaan rakyat dengan mendorong penyaluran bansos agar cepat sampai kepada masyarakat, baik itu  program sembako ataupun PKH untuk masyarakat,” dalam keterangannya di Jakarta, Senin (19/7/2021).

Menurut Haru, sejak program bansos diluncurkan pemerintah, BTN telah aktif menjadi mitra Kemensos dalam menyalurkan bantuan tersebut kepada masyarakat yang berhak menerimanya.

Jika dihitung sejak awal tahun hingga 15 Juli 2021 perseroan telah menyalurkan program sembako mencapai Rp1,04 triliun. Sedangkan untuk PKH atau bansos tunai, dana bantuan yang sudah disalurkan mencapai Rp531,18 miliar.

Adapun wilayah penyaluran bansos Bank BTN ada di 10 kabupaten dan kota yaitu Kabupaten Karawang, Kota Cirebon, Kabupaten Bangli, Kabupaten Klungkung, Kota Denpasar, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Kendal, dan Kabupaten Banyuwangi,

“Sesuai dengan tahapan penyaluran Bansos, data dari Kemensos kami lakukan cleansing, jika tidak valid maka data dikembalikan ke Kemensos, begitu juga jika KPM tidak mencairkan dana bantuannya, maka semua dana kami kembalikan ke Kas Negara,” terang Haru.

Proses pencairan dana PKH maupun program sembako tersebut tambah Haru, selalu termonitor dengan baik dan relatif cepat diserap masyarakat.

Secara Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK Nomor 254/PMK.05/2015, dengan perubahannya 228/PMK.05/2016) Bank dapat menyalurkan bantuan dalam 30 hari namun secara realita Bank menyalurkan dana ke Rekening KPM rata-rata maksimal selama 10 hari.  

“Ketika dana tersebut tidak dicairkan oleh KPM, maka sesuai dengan PMK tersebut dan Petunjuk Teknis dari Kementerian Sosial, Bank Penyalur wajib mengembalikan ke kas Negara maksimal 7 hari setelah mendapatkan instruksi dari Kemensos untuk pengembalian dana,” jelasnya.



Berita Populer


ASEANFLAG