Pembukaan Pariwisata Bali Munculkan Optimisme Pelaku Wisata


Jakarta - Perusahaan sektor pariwisata, PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR) menyambut positif pembukaan penerbangan internasional dan pembukaan kembali pariwisata Bali.

Corporate Secretary PANR, AB Sadewa mengatakan pembukaan tersebut memunculkan optimisme bagi pelaku wisata.
 
"Kami menyambut baik hal ini, dengan vaksinasi di Bali yang sudah merata dan di atas 80% (vaksin kedua), sebaiknya Bali dibuat sebagai zona hijau skala luas, dimana tamu walaupun di karantina tetapi tidak di karantina di dalam hotel atau di tiga zona hijau yang ditetapkan, namun juga bisa bisa ke seluruh pulau Bali. Dengan integrasi PeduliLindungi untuk wisman akan dapat melacak pergerakan mereka di dalam pulau Bali," katanya di Jakarta, Kamis (14/10).

Sebagaimana telah diumumkan pemerintah, pada 14 Oktober 2021 dibuka kembali penerbangan internasional di Bandara Ngurah Rai, Bali.

Selain Ngurah Rai, penerbangan internasional juga diizinkan masuk melalui Bandara Soekarno Hatta di Tangerang, Banten, dan Bandara Sam Ratulangi Manado di Sulawesi Utara.

Kebijakan pembukaan tiga pintu masuk itu diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021.

Pada Inmendagri ini juga disebutkan Warga Negara Asing (WNA) bisa masuk selama memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina, tes, dan kesiapan satuan tugas.

Contoh beberapa syarat yang lebih dirinci lewat Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 74 Tahun 2021, antara lain seluruh pelaku perjalanan internasional harus mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah. Lalu, bagi WNA harus menunjukkan kartu atau sertifikat, baik fisik maupun digital, telah menerima vaksinasi COVID-19 dosis lengkap.

Syarat lain harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan.

Setelah itu, pelaku perjalanan internasional harus melakukan tes ulang RT-PCR saat kedatangan dan wajib menjalani karantina terpusat selama 5x24 jam. Terkait dengan tempat akomodasi karantina bagi WNA, biaya ditanggung sendiri.

 

 



Berita Populer


ASEANFLAG