BEI Cabut Suspensi Saham CPRI dan MIRA
Jakarta - Otoritas Bursa Efek Indonesia mencabut penghentian sementara (suspensi) perdagangan efek PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI) dan PT Mitra International Resources Tbk (MIRA) terhitung sejak sesi I perdagangan Senin (27/2).
“Langkah ini dilakukan karena kedua perusahaan sudah melakukan pemenuhan atas kewajiban pembayaran pokok dan denda annual listing fee (ALF) atau biaya pencatatan tahun 2023,” kata Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I BEI Adi Pratomo melalui keterbukaan informasi, Selasa (28/2).
Lebih lanjut, saham CPRI dan MIRA sudah dapat diperdagangkan di seluruh pasar sejak sesi I, Senin (27/2).
Bursa mengimbau para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.