BEI Dukung OJK Beri Sanksi Direksi Emiten Yang Rugikan Investor


Bursa Efek Indonesia (BEI) mendukung penuh langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

Aturan tersebut terutama diperuntukkan bagi para petinggi emiten yang tindakannya dapat memberikan kerugian buat emiten maupun investor.

“Kami tentu saja menyambut baik regulasi ini, karena akan meningkatkan aspek good governance corporate (GCG) bagi emiten, termasuk dorongan bagi para direksi dan komisaris untuk mendorong GCG tersebut,” kata Direktur Utama BEI, Inarno Djajadi, di Jakarta, Jumat (19/3).

Dalam beleid tersebut juga diatur, emiten yang hengkang dari bursa harus melakukan pembelian saham kembali alias buyback kepada investor ritel.

OJK kini memang tengah gencar memperketat pengawasan terhadap pasar modal guna melindungi investor publik. Sebab, akhir-akhir ini banyak investor yang merasa dirugikan atas tindakan yang dilakukan oleh manajemen perusahaan terbuka.



Berita Populer


ASEANFLAG

Kategori Berita