Disuspensi 36 Bulan, Bursa Ingatkan Potensi Delisting SIMA dan SKYB


Jakarta - Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) mengingatkan potensi delisting saham PT Siwani Makmur Tbk (SIMA) dan PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB).

Potensi delisting ini sesuai dengan ketentuan III.3.1.2 Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di pasar regular dan pasar tunai hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

“BEI meminta kepada publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh perseroan,” kata Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI Vera Florida dalam keterbukaan informasi, Senin (20/2).

Masa suspensi saham SIMA dan SKYB mencapai 36 bulan pada 17 Februari 2023.

 

 



Berita Populer


ASEANFLAG

Kategori Berita