BEI Beri Sanksi 7 Perusahaan Telat Lapor Lapkeu


Jakarta - Otoritas Bursa Efek Indonesia memberikan sanksi peringatan tertulis pertama kepada tujuh perusahaan karena belum menyampaikan laporan keuangan auditan per 31 Desember 2022.

Demikian disampaikan oleh Kepala Divisi Penilaian Peursahaan 1 BEI, Adi Pratomo Aryanto dalam keterbukaan informasi, Kamis (6/4).

Tujuh perusahaan tersebut adalah PT Angkasa Pura I (Persero), PT Energi Mitra Investama, PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT Medco Power Indonesia, PT Pelabuhan Indonesia (Persero), PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero), serta PT PLN (Persero).

Berdasarkan pemantauan Bursa hingga 31 Maret 2023, status penyampaian laporan keuangan auditan 31 Desember 2022 untuk perusahaan tercatat yang mencatatkan obligasi, sukuk, eba-KIK, eba-SP, atau EBAS-SP ada sebanyak 62 perusahaan.

Dari jumlah tersebut, ada 52 perusahaan yang telah menyampaikan laporan keuangan tepat waktu.



Berita Populer


ASEANFLAG

Kategori Berita