Pemerintah Diharapkan Mempertimbangkan Rencana Kenaikan Cukai
Jakarta - Pemerintah berencana menaikkan target penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022 sebesar Rp203,92 miliar atau tumbuh 11% dari prospek tahun 2021.
Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Soeseno berharap pemerintah dapat melihat realitas di lapangan. Saat ini, para petani tembakau sedang berjuang untuk bertahan di masa pandemi dan menghadapi tantangan kondisi iklim yang sulit.
“Faktor alam telah membuat hasil panen tembakau tahun ini tidak maksimal. Ditambah lagi serapan hasil tembakau petani belum sesuai harapan dan terancam merugi,” katanya di Jakarta, Senin (20/9).
Sementara Wakil Ketua Umum Asosiasi Koperasi Ritel Indonesia (Akrindo) Anang Zunaedi berharap pemerintah mempertimbangkan untuk menunda kenaikan cukai.
Di masa pandemi, para pelaku koperasi retail dan UMKM ritel sedang berupaya menyembuhkan kondisi ekonomi.
“Saat ini adalah situasi yang tidak mudah bagi para peritel koperasi dan UMKM. Kami sedang mencari keseimbangan ekonomi dan produk rokok memiliki kontribusi 20%-25% terhadap omset penjualan,” terangnya.
Lebih lanjut, selain sembako, rokok merupakan produk sekunder yang dibeli masyarakat.
“Ketika kondisi serba sulit seperti sekarang, pemerintah harus terus berupaya agar daya beli konsumen dan tingkat konsumsinya pulih,” ujarnya.