Itama Ranoraya Jelaskan Revisi Laporan Keuangannya


Emiten yang bergerak dibidang peralatan dan perlengkapan medis berteknologi tinggi (HiTech Healthcare Solutions), PT Itama Ranoraya Tbk (IRRA) menyampaikan klarifikasi terkait dengan ada kesalahan informasi mengenai revisi atas laporan keuangan laporan keuangan kuartal II dan III tahun buku 2020. 

 

“Klarifikasi ini dilakukan untuk menghindari miss leading terhadap pemberitaan yang ada saat ini,” kata Direktur Keuangan Itama, Pratoto Raharjo dalam pernyataan resmi, Rabu (13/1).

Pada 26 November 2020, perseroan telah menyampaikan keterbukaan informasi kepada pihak Bursa Efek Indonesia terkait dengan dilakukannya revisi terhadap laporan keuangan perseroan untuk laporan keuangan tidak audit kuartal II dan III tahun buku 2020. Tindakan tersebut dilakukan sebagai hasil dari konsultasi perseroan kepada pihak otoritas pasar modal, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Substansi revisi berupa dikeluarkannya keuntungan (unrealized) kenaikan harga saham hasil buyback dari pos pendapatan lain-lain. Sehingga, pasca revisi terjadi perubahan (penurunan) terhadap nilai laba bersih perseroan untuk laba kuartal II dan III dibandingkan nilai laba bersih sebelum revisi,”  kata Pratoto.

“Dengan implementasi revisi tersebut laporan keuangan yang dipublikasikan telah mencerminkan laporan keuangan perusahaan un-audited yang sesuai dengan kaidah yang berlaku,” terangnya.

Pratoto menambahkan, langkah revisi tersebut merupakan langkah perbaikan yang dilakukan perseroan untuk memenuhi standar akuntansi yang berlaku, dan untuk proses perbaikannya perseroan telah melakukan sesuai dengan ketentuan yang ada yang berlaku di pasar modal. 

Karena itu, kata Pratoto, dia menyesalkan adanya upaya untuk memberikan kesan bahwa pelaksanaan revisi terhadap laporan keuangan tersebut dilakukan secara diam-diam. Perseroan juga sudah melakukan kewajiban yang seharusnya dilakukan oleh perusahaan tercatat dalam hal keterbukaan informasi dan telah melaksanakan konsekuensi dari revisi tersebut sesuai dengan ketentuan regulator.


 



Berita Populer


ASEANFLAG

Kategori Berita