Sah, DP Kredit Kendaraan Bermotor Ramah Lingkungan 0%


Bank Indonesia menyempurnakan ketentuan uang muka bagi pemberian Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor (KKB/PKB) untuk pembelian kendaraan bermotor berwawasan lingkungan menjadi 0%.

Penyempurnaan ketentuan ini melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 22/13/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas PBI No. 20/8/2018 tentang Rasio LTV untuk Kredit Properti, Rasio FTV untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan uang muka), berlaku efektif sejak 1 Oktober 2020.

Penyempurnaan ketentuan PBI LTV/FTV dan Uang Muka merupakan tindaklanjut dari Keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) Agustus 2020, yang memutuskan untuk menurunkan batasan minimum uang muka dari kisaran 5%-10% menjadi 0%, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Kebijakan penyesuaian batasan minimum uang muka bagi kendaraan bermotor berwawasan lingkungan dilakukan dengan tujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah risiko kredit atau pembiayaan yang terjaga, mendorong fungsi intermediasi perbankan yang seimbang dan berkualitas, serta sebagai upaya untuk mendukung ekonomi berwawasan lingkungan.

"Dengan dikeluarkannya PBI LTV/FTV dan Uang Muka, batasan minimum uang muka bagi kendaraan bermotor berwawasan lingkungan menjadi roda dua, roda tiga, roda empat 0%," ucap Direktur Eksekutif, Onny Widjanarko dalam pernyataannya, Kamis (1/10).



Berita Populer


ASEANFLAG

Kategori Berita