17 Januari 2021, Jasa Marga Berlakukan Tarif Japek II Elevated


PT Jasa Marga (Persero) Tbk segera memberlakukan tarif pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang terintegrasi dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada 17 Januari 2021 pukul 00.00 wib.

“Yang akan berlaku adalah pemberlakuan tarif jalan tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang tertunda karena telah beroperasi tanpa tarif selama lebih dari satu tahun sejak 15 Desember 2019 dan Kepmen

 PUPR telah ditetapkan sejak tahun 2020. Jadi kami garis bawahi sekali lagi, yang diberlakukan adalah tarif jalan tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang pengoperasiannya dengan ruas di bawahnya, bukan penyesuaian tarif dua tahunan sesuai Undang-Undang untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah,” Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru, Kamis (14/1).



Berita Populer


ASEANFLAG