BEI Suspensi 30 Emiten Akibat Lalai Bayar Denda Public Expose
Jakarta - Otoritas Bursa Efek Indonesia menghentikan sementara (suspensi) perdagangan efek sebanyak 30 emiten sejak sesi I, 24 Februari 2023.
“Berdasarkan catatan Bursa sampai dengan 23 Februari 2023 yang merupakan batas akhir pembayaran denda pelaksanaan publix expose terdapat 30 perusahaan tercatat yang belum melakukan pembayaran,” kata PH Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I BEI Yogi Brilliana Gahara dikutip dalam keterbukaan informasi, Senin (27/2).
Adapun, 30 emiten tersebut adalah BUVA, KPAL, MAGP, NUSA, PURE, RONY, SKYB, ARMY,COWL, DUCK, ENY, FLMC, FORZ, GOLL, HOME, HOTL, KBRI, KPAS, KRAH, LCGP, MABA, MTRA, MYRX, NIPS, RIMO, SIMA, SUGI, TDMP, TRAM, dan TRIL.
Suspensi saham BUVA, KPAL, MAGP, NUSA, PURE, RONY, SKYB dilakuan di pasar regular dan pasar tunai. Sedangkan, 13 emiten lainnya di suspensi di seluruh pasar.