ABM Investama Raih Perpanjangan Kontrak Rp1,65 Triliun


PT ABM Investama Tbk (ABMM) menandatangani kontrak perpanjangan jasa pertambangan bersama PT Dizamatra Powerindo (DMP) dengan nilai kontrak sebanyak Rp1,65 triliun.

Kontrak jasa pertambangan ini berada di area tambang di Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahan, Sumatera Selatan.

“Kontrak ini berlaku untuk periode 5 tahun dengan opsi perpanjangan selama umur tambang,” kata Sekretaris Perusahaan ABM, Rindra Donovan melalui keterbukaan informasi BEI, Jumat (4/6).

Pada periode yang berakhir 31 Desember 2020, perseroan membukukan pendapatan dari kontrak dengan pelanggan mencapai US$606,407 juta atau lebih tinggi dari tahun sebelumnya, yakni US$592,394 juta.

Sayangnya, perseroan menanggung rugi tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar US$35,659 juta, dari tahun sebelumnya yang menorehkan laba US$7,556 juta.

Adapun, pemicu kerugian adalah adanya penurunan nilai atas properti pertambangan yang mencapai US$24,023 juta, beban lainnya melonjak hampir tiga kali lipat atau dari US$6,540 juta menjadi US$19,761 juta.

Sedangkan, total aset perseroan tercatat mencapai US$827 juta, yang terdiri dari liabilitas US$665,488 juta dan ekuitas US$161,749 juta. Sementara, posisi kas dan setara kas akhir tahun US$109,212 juta.



Berita Populer


ASEANFLAG