BI: Longgarkan Kebijakan Uang Muka KPR dan KKB Dorong Pertumbuhan Kredit


 

Bank Indonesia 3
 

Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan kebijakan relaksasi loan to value (LTV) atau uang muka untuk kredit properti dan kredit kendaraan bermotor (KKB).

Dalam ketentuan terbarunya, bank sentral melonggarkan rasio LTV menjadi paling tinggi 100 persen untuk semua jenis properti (rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan) bagi bank yang memenuhi kriteria NPL/NPF tertentu.

Ketentuan itu juga mencakup penghapusan ketentuan pencairan bertahap properti inden. BI juga melonggarkan ketentuan uang muka KKB menjadi paling sedikit 0 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor baru.

Relaksasi ini akan berlaku efektif mulai 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021. Harapannya, dengan cara ini pertumbuhan kredit bisa cepat pulih, setelah sempat kontraksi.

Ada beberapa pertimbangan BI dalam mengeluarkan kebijakan terbaru ini.

Asisten Gubernur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Juda Agung mengatakan, saat ini kondisi suplai kredit alias likuiditas perbankan sejatinya sudah sangat longgar.

Namun, lantaran di tengah pandemi ekonomi dan konsumsi masyarakat melambat. Bank sentral berupaya mendorong dari sisi permintaan kredit, salah satunya lewat pelonggaran LTV dan uang muka.

"Kami ada kajian empiris, tentu saja semakin longgar LTV maka akan semakin mendorong kredit konsumsi. Khususnya di sektor bersangkutan seperti properti ataupun otomotif," katanya dalam Video Konferensi, Senin (22/2).

Wajar saja, menurut catatan Bank Indonesia per Januari 2021, pertumbuhan kredit properti rumah tapak baru tumbuh 3,6 persen secara tahunan atau year on year (YoY). Bila diperinci, pertumbuhan itu mayoritas disumbang oleh KPR rumah tinggal tipe 22 sampai dengan 70 yang naik 7,2 persen YoY.

Meski begitu, untuk KPR rumah tinggal tipe di atas 70 masih kontraksi sebesar 0,3 persen YoY. Sedangkan untuk KPR rumah tinggal sampai dengan tipe 21 kontraksi cukup dalam 15,6 persen YoY per Januari 2021 lalu.

Kemudian, untuk KPR rusun secara total masih tumbuh positif 2,9 persen YoY. Penunjangnya bersumber dari KPR rusun tipe 22 sampai dengan 70 yang naik 5,1 persen YoY.

Meski begitu, untuk KPR rusun tipe di atas 70 dan KPR ruko masih kontraksi masing-masing 0,3 persen YoY dan 9,4 persen pada awal tahun 2021 lalu.
 



Berita Populer


ASEANFLAG