Bursa Ingatkan Potensi Delisting JKSW, TRIL, LCGP
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia mengingatkan potensi delisting saham PT PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk (JKSW), PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL), dan PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP).
Potensi delisting ini sesuai dengan ketentuan III.3.1.2 Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di pasar regular dan pasar tunai hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
Adapun, masa suspensi JKSW, TRIL, serta LCGP telah mencapai 42 bulan pada 2 November 2022.
Pemegang saham JKSW adalah PT Devisi Multi Sejahtera sebanyak 30,56%, PT Matahari Diptanusa 28,67%, Thee Ning Khong 1,33%, serta masyarakat 39,44%.
Pemegang saham TRIL adalah PT Arthabuana Karya Mandiri sebanyak 57,92%, PT Hengtraco Protecsindo 14,43%, serta masyarakat 27,65%.
Pemegang saham LCGP adalah Yayasan Kesehatan Bank Mandiri 7,07%, DP Bukit Asam 5,55%, Generasi Prima Sakti 0,18%, serta masyarakat 87,20%.
“Bursa meminta kepada publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh perseroan,” ucap PH Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI Teuku Fahmi Ariandar dalam keterbukaan informasi, Kamis (3/11).