Bursa Ingatkan Potensi Delisting Saham DPUM dan MYRX


Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia mengingatkan potensi delisting saham PT Dua Putra Makmur Tbk (DPUM) dan PT Hanson International Tbk (MYRX).

Berdasarkan keterbukaan informasi perseroan pada Senin (22/8), potensi delisting ini sesuai dengan ketentuan III.3.1.2 Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di pasar regular dan pasar tunai hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

Adapun, masa suspensi DPUM telah mencapai 12 bulan pada 16 JUli 2022, sedangkan MYRX selama 30 bulan pada 16 Juli 2022.

Pemegang saham DPUM adalah PT Pandana Putra Investama sebanyak 47,47%, UOB Kay Hian Pte Ltd 13,07%, UOB Kay Hian Pte Ltd 9,26%, masyarakat 29,95%, dan saham treasuri 0,25%.

Sedangkan, pemegang saham MYRX adalah PT Asabri (Persero) sebanyak 10,85% dan masyarakat 89,15%.

“Bursa meminta kepada publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh perseroan,” ucap Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI Goklas Tambunan dalam keterbukaan informasi, Senin (22/8).



Berita Populer


ASEANFLAG