BEI Suspensi Saham PKPK
Jakarta - Otoritas Bursa Efek Indonesia melakukan penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Perdana Karya Perkasa Tbk (PKPK) mulai sesi I perdagangan Senin (4/10).
"Suspensi ini dilakukan akibat terjadi peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PKPK, sehingga perlu dilakukan suspensi di pasar regular dan pasar tunai," kata Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI Lidia M Panjaitan, Senin (4/10).
Lebih lanjut, bursa menghimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan.
Sebelumnya, pada 30 September 2021 Bursa telah mencabut suspensi saham PKPK.