Bursa Sanksi Kiwoom Sekuritas
Jakarta - PT Bursa Indonesia memberikan sanksi peringatan tertulis kepada PT Kiwoom Sekuritas Indonesia.
“Sanksi ini karena berdasarkan hasil pemantauan Bursa diketahui bahwa perusahaan tidak memenuhi kelengkapan laporan keuangan tahunan audited 2021,” kata Direktur BEI Laksono W Widodo melalui keterbukaan informasi, Senin (13/6).
Menurut dia, perusahaan harus melaporkan keuangan tahunan sesuai dengan Peraturan Bursa nomor III- D tentang Pelaporan Anggota Bursa Efek.