Bursa Suspensi Saham UNIT


Jakarta - Otoritas Bursa Efek Indonesia melakukan penghentian sementara perdagangan efek PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT).

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI Goklas Tambunan mengatakan suspensi ini sehubungan dengan tidak dipenuhinya kewajiban PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT) dan adanya ketidakpastian atas kelangsungan usaha perseroan.

"Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham UNIT di seluruh pasar terhitung sejak sesi I perdagangan efek 15 Agustus 2022 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut," dikutip dalam keterbukaan informasi di Jakarta, Selasa (16/8).

BEI meminta kepada pihak yang berkentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh UNIT.



Berita Populer


ASEANFLAG