DCII Masuk dalam Pemantauan Khusus Bursa


Otoritas Bursa Efek Indonesia menambahkan satu emiten dalam Daftar Efek Bersifat Ekuitas yang diperdagangkan dalam pemantauan khusus yakni PT DCI Indonesia Tbk (DCII) yang efektif mulai 12 Agustus 2021.

Demikian diungkapkan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Irvan Susandy melalui keterbukaan informasi BEI di Jakarta.

DCII masuk dalam kriteria efek dalam pemantauan khusus 10 artinya dikenakan penghentikan sementara perdagangan efek selama lebih dari 1 hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.

Dengan masuknya DCII, maka jumlah emiten dalam pemantauan khusus sebanyak 19 efek.

Rinciannya adalah DCII, BINA, ENVY, GIAA, GMFI, GOLL, GTBO, IBFN, INTA, KBRI, LAPD, MABA, MGNA, MTRA, OCAP, PICO, POLL, TDMP dan TRUE.

Adapun, GIAA disebabkan laporan keuangan auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer) dan dalam kondisi dimohonkan PKPU atau pailit.



Berita Populer


ASEANFLAG