DPR dan Pemerintah Sepakat Akuisisi Saham Vale



PT Vale Indonesia Tbk
 

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah sepakat untuk melakukan akuisisi PT Vale Indonesia Tbk (INCO) dan seluruh asetnya yang terkonsolidasi di Indonesia.

Saat ini, aset Vale Indonesia yang berlokasi di Sorowako, Sulawesi Selatan, masih tercatat milik Kanada.

“Komisi VII DPR mendesak Kementerian ESDM dalam proses divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk agar mendukung MIND ID untuk menjadi saham pengendali guna mendapatkan hak pengendalian operasional dan financial consolidation sebagai bentuk penguasaan negara melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN),” kata Wakil Ketua Komisi VII DPR, Maman Abdurrahman pada akhir pekan.

Sedangkan Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan, pihaknya akan bertahan dalam proses divestasi Vale Indonesia.

"Kembali yang namanya Vale harus relinquish, bukan berarti tidak suka dengan investasi luar negeri, tapi ini adalah kebijakan. Freeport relinquish, pengusaha nasional juga relinquish, artinya ini sesuatu yang wajar," paparnya.

Lebih lanjut, Vale Indonesia telah beroperasi 55 tahun di Indonesia. Vale baru agresif melakukan hilirisasi ketika harga nikel melambung seperti yang terjadi akhir-akhir ini.

"Vale percaya sama Indonesia, seharusnya sudah lama melakukan hilirisasi, kenapa baru sekarang. Itulah yang ditekankan kepada Freeport juga kemarin, salah satu perpanjangannya harus ada yang namanya membangun smelter, kenapa tidak 30 tahun yang lalu," ujarnya.

Sementara itu, Ekonom Senior INDEF Faisal Basri menilai, divestasi saham PT Vale Indonesia harus segera dilakukan. Saat ini divestasi saham Vale ke pemerintah masih belum menemui kesepakatan.

“Divestasi Vale tak mau neko-neko, ikuti saja ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang," katanya.

Menurut dia, pemerintah mestinya tidak perlu susah-susah dalam renegosiasi kontrak, jika sebuah Kontrak Karya (KK) berakhir kontraknya, tambang itu diserahkan ke negara untuk diprioritaskan ke perusahaan-perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Berdasarkan dengan UU Minerba, perusahaan tambang asing seperti Vale harus melakukan divestasi saham minimal 51% untuk mendapatkan IUPK. Syarat ini merupakan mutlak dan tidak bisa ditawar lagi.

Untuk itu, Vale harus melakukan divestasi kembali setelah sebelumnya telah 2 kali melakukan divestasi. Saat ini 20% saham Vale dimiliki publik dan sebanyak 20% dimiliki oleh MIND ID.

Belum adanya kepastian perpanjangan izin, mendorong saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO) terus merosot hingga terendah dalam 5 bulan terakhir. Tambang nikel ini masih dalam proses negosiasi untuk perpanjangan izin, di tengah tekanan pemerintah Indonesia yang ingin mengakuisisi.

Saham Vale Indonesia turun 50 poin atau 0,81% ke level Rp6.100 pasa sesi I perdagangan saham Jumat (18/8). Harga saham INCO kini terendah sejak 14 Maret 2023. Secara year to date, saham INCO telah turun 14,08% dan menghapus kapitalisasi pasar sekitar Rp10 triliun, dari Rp70,54 triliun pada awal tahun menjadi Rp60,61 triliun.

Seiring dengan penurunan, investor asing gencar melepas saham INCO. Dalam sepekan terakhir, investor asing telah melepas saham INCO dengan nilai Rp311,48 miliar.

 



Berita Populer


ASEANFLAG