Aturan Karantina Bagi Pelaku Perjalanan Internasional


Pemerintah memberlakukan aturan wajib karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang tiba di Indonesia. Aturan ini berlaku untuk warga negara Indonesia (WNI) maupun asing (WNA) demi mencegah penyebaran COVID-19.


Berita Populer


ASEANFLAG