Pembebasan PPN rumah tapak


Pemerintah memberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen dari harga jual rumah umum/tapak untuk memenuhi kebutuhan hunian layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mulai 12 Juni 2023.


Berita Populer


ASEANFLAG