Penggunaan Mata Uang Kripto Haram


Majelis Ulama Indonesia (MUI) memfatwakan penggunaan mata uang kripto atau cryptocurrency haram. Fatwa tersebut merupakan salah satu hasil dari Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI yang digelar pada 9-11 November 2021 di Jakarta.


Berita Populer


ASEANFLAG