Kalah di Pengadilan Arbitrase London, Garuda Harus Bayar Sewa
Jakarta - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengumumkan London Court of International Arbitration (LCIA) telah menjatuhkan putusan arbitrase pada kasus gugatan dari lessor Helice dan Atterisage (Goshwak) terhadap perseroan terkait pembayaran uang sewa pesawat.
LCIA menjatuhkan putusan arbitrase yang pada intinya Garuda diwajibkan untuk melakukan pembayaran sewa atas sewa pesawat dan kewajiban-kewajiban berdasarkan perjanjian sewa, pembayaran bunga keterlambatan, serta pembayaran biaya perkara penggugat.
“Selanjutnya, terhadap putusan tersebut, Garuda sedang berkoordinasi dengan pengacara yang menangani kasus ini untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya yang dapat dilakukan oleh perseroan,” kata Direktur Keuangan & Manajemen Risiko Prasetio dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (9/9).
Ia memastikan, adanya putusan tersebut tidak berdampak langsung terhadap kegiatan operasional Garuda.
“Kami memastikan bahwa seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan akan tetap berlangsung dengan normal, dimana Garuda berkomitmen untuk senantiasa mengoptimalkan ketersediaan layanan penerbangan yang aman dan nyaman untuk memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat maupun pengangkutan kargo bagi sektor perekonomian nasional,” tegasnya.