Garuda Indonesia Tunda Bayar Tunjangan US$23 Juta


PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengumumkan estimasi jumlah tunjangan gaji yang belum dibayarkan hingga periode yang berakhir 31 Desember 2021 mencapai US$23 juta atau ekuivalen dengan Rp328 miliar.

Berdasarkan keterbukaan informasi Garuda kepada Bursa Efek Indonesia, Rabu (9/6), langkah penundaan pembayaran tunjangan gaji tersebut sebagai respon terhadap tekanan kinerja perseroan akibat pandemi Covid-19.

Oleh sebab itu, terhitung sejak April-November 2020, Garuda sudah melakukan penundaan pembayaran tunjangan gaji tahun 2020 dengan besaran sebagai berikut:

  1. Direksi dan komisaris sebesar 50%
  2. VP, Kapten, first office, dan flight service manager 30%
  3. Senior manager 25%
  4. Flight attandent, expert and manager 20%
  5. Duty manager dan supervisor 15%
  6. Staf (analyst, officer atau setara) dan siswa 10%.

Adapun, sumber dana perseroan untuk menjaga keberlangsungan operasional dalam jangka pendek adalah dari pendapatan operasional.

Disamping itu, kesepakatan restrukturisasi kewajiban usaha antara Garuda dengan beberapa BUMN dan lessor juga turut berkontribusi dalam menjaga keberlangsungan operasional Garuda dapat terjaga.

Garuda juga membuka pendaftaran program pensiun dini sejak 19 Mei hingga 19 Juni 2021. Adapun pembayaran hak pensiun karyawan akan dilaksanakan mulai 1 J2021 secara bertahap kepada karyawan yang telah mendaftarkan diri pada periode yang ditentukan. 

Jumlah penghematan biaya yang diperoleh untuk program pensiun dini saat ini belum dapat diperhitungkan, mengingat program ini bersifat sukarela dan periode pendaftaran masih berlangsung hingga saat ini.

Menyoal pencairan convertible bond (CB), sesuai dengan perjanjian Penerbitan Wajib Konversi pada 28 Desember 2020 yang ditanda tangani oleh Perseroan dan PT SMI, bahwa jumlah CB adalah maksimal Rp8,5 trliun dan dengan jangka waktu maksimal 7 tahun. Perseroan telah mencairkan sebesar Rp1 triliun pada 4 Feb 2021 dan telah digunakan seluruhnya untuk pembayaran biaya bahan bakar kepada Pertamina.

Lebih lanjut berkenaan dengan rencana pencairan selanjutnya, terdapat beberapa persyaratan pencairan yang ditetapkan pemerintah dan harus dipenuhi oleh Garuda, dimana Garuda belum dapat memenuhi keseluruhan persyaratan dalam pencairan CB tahap selanjutnya, yang dalam hal ini disebabkan oleh tekanan kinerja dan kondisi keuangan perrseroan pada awal 2021 yang masih terdampak signifikan oleh paandemik Covid-19.



Berita Populer


ASEANFLAG