Gubernur BI Dorong Kontribusi Akuntan dalam Reformasi Ekonomi


Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mendorong profesi akuntan untuk berkontribusi nyata dalam reformasi ekonomi dan keuangan Indonesia.

"Penguatan profesi akuntan perlu dilakukan karena semakin kuatnya globalisasi menuntut daya saing yang semakin tinggi," katanya dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ikatan Akuntan Indonesia 2021 yang digelar secara virtual, akhir pekan lalu di Jakarta.

Menurut Perry, profesi yang kredibel harus mampu membangun kepercayaan (trust), integritas dan transparansi untuk mendukung dunia bisnis, masyarakat dan pengambil kebijakan.

Selain itu, digitalisasi menjadi normal baru yang harus disikapi bersama. Digitalisasi telah semakin meluas di bidang ekonomi, sistem pembayaran, aktivitas profesi, pendidikan dan bidang lainnya.

"Karena itulah Rakernas IAI kali ini sangat monumental dalam upaya penguatan profesi akuntan Indonesia," ujarnya.

Ketua Dewan Penasihat IAI Prof. Moermahadi Soerja Djanegara menekankan saat ini merupakan momentum yang tepat bagi profesi akuntan untuk memperkuat perlindungan hukum bagi profesi.

Sejak didirikan pada 23 Desember 1957, profesi akuntan sudah terlibat aktif dalam menciptakan transparansi dan akuntabilitas ekonomi dan ekosistem pelaporan keuangan.

"Kita harus memastikan semua proses yang telah dilaksanakan IAI selama lebih dari 63 tahun, dapat terakumulasi dan mendapat pengakuan yang sewajarnya," ujar mantan Ketua BPK itu.

Sementara itu Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI Prof. Mardiasmo mendorong seluruh kalangan profesi dapat memastikan hasil konsolidasi dan kesepakatan bersama yang dicapai dalam Rakernas virtual ini dapat diimplementasikan secara optimal, sehingga penguatan profesi akuntan dapat diraih, dan profesi akuntan semakin berkontribusi bagi pembangunan negeri.

"Seluruh elemen IAI harus memahami bahwa terkait dengan dinamika keprofesian di Indonesia, saat ini sedang berlangsung pembahasan atas dua Rancangan Undang-Undang (RUU) yang penting bagi profesi, yaitu RUU Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU RP2SK) dan RUU Pelaporan Keuangan (RUU PK)," ujar Wakil Menteri Keuangan RI pada periode 2014-2019.

Lebih lanjut, Menurut Mardiasmo keberadaan rancangan omnibus law dalam bentuk RUU RP2SK yang sudah masuk di Prolegnas 2021, menjadi penting demi penguatan landasan hukum dan pengaturan yang lebih komprehensif terkait kompetensi profesi dan SDM keuangan di Indonesia.



Berita Populer


ASEANFLAG