BI Terapkan Sistem BI-Fast mulai Desember 2021
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mulai Desember 2021 akan menerapkan BI-Fast sebagai pengganti Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia atau SKNBI.
Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta mengatakan kehadiran BI-Fast merupakan upaya dalam memenuhi kebutuhan nasabah yang menginginkan kecepatan transaksi.
“Untuk memenuhi keinginan nasabah yang cepat, kapan saja dan di mana saja sehingga transfer bisa secara langsung, nanti BI-Fast menjanjikan 25 detik langsung masuk uangnya,” dalam keterangannya, Kamis (4/11).
Dengan waktu penyelesaian transaksi yang lebih cepat, volume layanan per hari yang bisa diselesaikan juga akan lebih besar.
BI memperkirakan BI-Fast memiliki kemampuan untuk menyelesaikan hingga 2.000 transaksi per atau 30 juta transaksi per harinya.
BI-Fast juga dikembangkan untuk menciptakan infrastruktur sistem pembayaran ritel nasional, yang berfokus pada kebutuhan nasaba