Bursa Ingatkan Potensi Delisting di Saham WSBP dan KPAS
Jakarta - Otoritas Bursa Efek Indonesia mengingatkan potensi delisting saham PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) dan PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS).
Berdasarkan keterbukaan informasi, Kamis (25/8), potensi delisting ini sesuai dengan ketentuan III.3.1.2 Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di pasar regular dan pasar tunai hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
Adapun, masa suspensi WSBP telah mencapai 6 dan akan mencapai 24 bulan pada 31 Januari 2024, sedangkan KPAS sudah selama 24 bulan pada 24 Agustus 2022.
Pemegang saham WSBP adalah PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebanyak 60%, masyarakat 33%, serta saham treasuri 7%.
Sedangkan pemegang saham KPAS adalah Marting Djapar sebanyak 27,99%, Jeanny Ariestina Halim 15,03%, Hendry Ligiono 8,52%, Stella 6,51%, Albert Yan Katili 6,51%, serta masyarakat 35,45%.
Bursa meminta kepada publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh perseroan.