BEI Suspensi Saham Bank JTrust


Jakarta - Otoritas Bursa Efek Indonesia melakukan penghentian sementara (suspensi) saham PT Bank JTrust Indonesia Tbk (BCIC).

Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI Lidia M Panjaitan mengatakan suspensi tersebut sehubungan terjadinya penurunan harga kumulatif yang  signifikan pada saham BCIC.

"Dalam rangka cooling down BEI memandang perlu melakukan penghentian sementara perdagangan saham BCIC pada perdagangan 21 September 2021," dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/9).

Adapun suspensi saham BCIC tersebut dilakukan di pasar reguler dan tunai,
dengan tujuan memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham BCIC.
 
"Para pihak yang berkepentingan diharapkan selalu memperhatikan keterbukaan  informasi yang disampaikan oleh perseroan," ujarnya.



Berita Populer


ASEANFLAG