Denda Lunas, Saham MDRN Kembali Diperdagangkan


Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia mencabut penghentian sementara perdagangan saham PT Modern Internasional Tbk (MDRN) di pasar regular dan pasar tunai terhitung sejak seri II perdagangan efek Rabu (1/9).

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI, Vera Florida mengatakan pencabutan suspensi ini karena telah terpenuhinya kewajiban pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan tahunan per 31 Desember 2020.

“Dengan demikian sejak sesi II tanggal 1 September 2021 saham MDRN dapat diperdagangkan di seluruh pasar,” katanya dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (2/9).



Berita Populer


ASEANFLAG