Entitas Indika Energy Peroleh IUPK


Jakarta - Entitas usaha PT Indika Energy Tbk (INDY), PT Kideco Jaya Agung telah memperoleh izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi kontrak perjanjian dari Menteri Investasi atau BKPM tertanggal 16 Desember 2022.

“IUPK ini diberikan dengan jangka waktu sampai dengan 13 Maret 2023, dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan perundang-undangan,” ucap Sekretaris Perusahaan INDY Adi Pramono dalam keterbukaan informasi, Jumat (27/1).

Ia menilai, penerbitan IUPK ini berdampak positif terhadap Kideco serta perseroan.



Berita Populer


ASEANFLAG