Putusan Pailit, Bursa Gembok Saham Grand Kartech


Otoritas Bursa Efek Indonesia melakukan penghentian sementara (supensi) perdagangan saham PT Grand Kartech Tbk (KRAH) sehubungan keraguan atas going concern perseroan yang diindikasikan dengan adanya putusan pailit atas perseroan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 28 Juni 2021.

“Bursa memutuskan melakukan penghentian sementara perdagangan efek KRAH di seluruh pasar sejak sesi I perdagangan efek hari Kamis, 1 Juli 2021,” kata Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, Goklas Tambunan dalam publikasi resmi Bursa hari ini.

Bursa meminta kepada para pemangku kepentingan untuk selalu memperhatikan setiap keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan.



Berita Populer


ASEANFLAG