Rencana Kenaikan Harga Gas, Hambat Utilisasi Sektor Industri
Jakarta – Rencana kenaikan harga gas industri untuk tujuh golongan industri sebesar US$6 per MMBTU akan menghambat utilisasi di sektor industri.
“Wacana menaikan harga gas justru membuat utilisasi produksi industri yang saat ini sudah menyentuh angka 75%, semakin merosot. Tidak hanya itu, pengurangan karyawan akan terjadi seandainya harga gas kembali naik,” kata Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (Inaplas) Fajar Budiono, Rabu (31/8).
Menurut dia, wacana kenaikan harga gas dapat menurunkan daya saing industri nasional dan membuka ruang yang lebih besar bagi produk impor masuk ke pasar dalam negeri.
“Industri lokal hanya jadi penonton dan berubah menjadi trader. Ini yang harus diantisipasi,” paparnya.
Lebih lanjut, pemerintah diharapkan menjaga daya beli masyarakat di tengah peningkatan harga energi global.
“Yang terpenting adalah mempertahankan daya beli, karena daya beli masyarakat pasti turun dengan tingkat inflasi saat ini. Kalau daya beli masih bertahan, maka permintaan akan produk industri pengolahan tetap terjaga,” ujarnya.
Fajar menambahkan, pihaknya meminta perpanjangan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) proyek. Hal ini menimbang antrian engineering contractor yang bisa molor, dari awalnya dua hingga tiga tahun, menjadi empat hingga lima tahun.