Saham Sriwahana Masuk Pemantauan Khusus Bursa
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia memasukkan PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT) dalam daftar pemantauan khusus yang efektif mulai 26 September.
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Saptono Adi Junarso mengumumkan pengambilan langkah tersebut melalui keterbukaan informasi pada Senin (26/9).
Saham SWAT masuk dalam kriteria 8, yakni dalam kondisi dimohonkan PKPU atau pailit.