JSKY Masuk Daftar Pemantauan Khusus Bursa
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia memasukkan PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY) dalam daftar pemantauan khusus yang efektif mulai 25 Oktober 2022.
Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Pande Made Kusuma mengumumkan keputusan tersebut melalui keterbukaan informasi, Rabu (26/10).
Saham JSKY masuk dalam kriteria 8, yakni dalam kondisi dimohonkan PKPU atau pailit.