Kuota Impor Baja Dinilai Perlu Diperketat


Jakarta (19/01) – Produsen baja nasional berharap pemerintah memperketat izin impor untuk produk-produk yang sudah dapat diproduksi di dalam negeri.

Pada tahun lalu, volume impor baja mengalami kenaikan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kenaikan impor baja sebesar 23% yang semula 3,9 juta ton di tahun 2020 menjadi 4,8 juta ton tahun 2021.

“Kami menyayangkan impor baja kembali menunjukkan adanya tren peningkatan di saat industri baja dalam negeri sedang berupaya meningkatkan kinerjanya di saat pandemi COVID-19 belum usai,” kata Direktur Komersial Krakatau Steel Melati Sarnita yang juga merupakan Ketua Klaster Flat Products Asosiasi Besi dan Baja Indonesia dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (19/1).

Dijelaskan, ada beberapa hal yang mendorong terjadinya peningkatan impor seperti praktik unfair trade yaitu dengan melakukan dumping dan pengalihan pos tarif.

“Kenaikan impor tertinggi terjadi pada produk baja Cold Rolled Coil (CRC) sebesar 70% atau 1,5 juta ton dari sebelumnya 881 ribu ton di tahun 2020. Sedangkan impor produk lainnya seperti Hot Rolled Coil (HRC) naik sebesar 16%, serta produk baja hilir Coated Sheet (produk baja lapis) mencapai 18%,” terangnya.

Lebih lanjut, produsen baja nasional berharap agar pemerintah memperketat izin impor bagi produk yang sudah dapat diproduksi di Indonesia.

“Bila tidak segera dilakukan pengendalian kuota impor, maka dikhawatirkan peningkatan impor akan terus berlangsung sampai di 2022 dan ini akan berakibat pada terganggunya investasi yang sudah dilakukan di industri baja Indonesia,” ujarnya.

Melati menambahkan pelaku industri membutuhkan perlindungan yang dapat mendorong kesempatan bersaing yang adil dan melindungi investor industri baja melalui terciptanya iklim perdagangan yang lebih sehat sehingga industri nasional berkembang.

 



Berita Populer


ASEANFLAG