Menperin: Indeks Kepercayaan Industri Jadi Sumber Acuan Kebijakan


menperin
 

 

Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi meluncurkan Indeks Kepercayaan Industri (IKI), yang akan menjadi indikator derajat keyakinan atau tingkat optimisme industri manufaktur terhadap kondisi perekonomian.

“IKI merupakan gambaran kondisi industri pengolahan dan prospek kondisi bisnis enam bulan ke depan di Indonesia serta mendiagnosa permasalahan sektor industri serta penyelesaiannya secara cepat. Selama ini, terdapat indeks-indeks yang menjadi cerminan produktivitas industri, namun IKI akan menyajikan informasi yang lebih mendetail per subsektor industri,” kata Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita pada acara launching IKI, Rabu (30/11).

Menurut dia, pihaknya berharap IKI bisa menjadi referensi data perkembangan industri yang digunakan oleh seluruh pemangku kepentingan sektor industri.

“Jika IKI komposit atau IKI per subsektor bersifat ekspansif, maka yang harus kita lakukan adalah mempertahankan iklim usaha dan kebijakan yang efektif sehingga industri dan subsektornya terus mempertahankan atau bahkan mengakselerasi level ekspansinya,” paparnya.

Namun, apabila nilai IKI industri atau per subsektornya mengalami kontraksi, Kemenperin sebagai regulator akan mencari solusi terbaik melalui instrumen kebijakan agar periode ke depannya IKI tersebut menjadi fase ekspansi.

“Untuk merealisasikan hal itu, kami membutuhkan dukungan dari instansi terkait agar ekosistem industri yang integratif dari hulu sampai hilir terjaga agar tetap kondusif,” ujarnya.

Lebih lanjut, IKI akan dirilis secara rutin setiap bulan. Oleh karena itu, perusahaan industri perlu menyampaikan laporan pada tanggal 12-23 setiap bulannya.

“Setelah data clean and clear, data diolah menjadi nilai indeks dan analisis IKI, dan akhirnya rilis IKI pada setiap akhir bulan berjalan,” tuturnya.

Pelaporan IKI setiap bulan oleh perusahaan industri dilaksanakan secara online melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pelaporan Kegiatan Industri dalam rangka Penyusunan IKI.

IKI melibatkan sebanyak 23 subsektor industri yang terdiri dari 2000 responden. Jumlah ini lebih banyak dibandingkan dengan hasil survei bulanan Purchasing Managers Index (PMI) manufaktur dari S&P Global yang melibatkan 400an responden, serta Prompt Manufacturing Index Bank Indonesia (PMI-BI) yang melibatkan 600 responden dari 8 subsektor Industri yang dikeluarkan setiap triwulanan.

Kemudian, IKI akan memberikan nilai indeks yang dapat diinterpretasikan bahwa jika angka IKI antara 0-50 maka tandanya kontraksi, di angka 50 menunjukkan level stabil, di atas 50 menandakan fase ekspansi.

 



Berita Populer


ASEANFLAG