Pratama Abadi Bebas dari Pemantauan Khusus


Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia telah mengeluarkan PT Pratama Abadi Nusa Industri Tbk (PANI) dari daftar efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus efektif pada 22 Desember 2021.

Demikian disampaikan PH Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy dalam keterbukaan informasi Rabu (22/12).

PANI masuk dalam kategori 10, yakni dikenakan penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari 1 hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.

Adapun, efek lainnya yang masih dalam pemantauan khusus Bursa adalah ENVY, FITT, GIAA, GMFI, GOLL, GTBO, IBFN, INTA, KBRI, LAPD, MABA, MGNA, MTRA, MYRX, OCAP, PICO, dan TDPM.



Berita Populer


ASEANFLAG