Restrukturisasi Utang, Ratu Prabu Energi Gelar Rights Issue


PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI) melakukan restrukturisasi utang dengan nilai sebesar Rp743,475 miliar.

Berdasarkan publikasi resmi Ratu Prabu kepada Bursa, Selasa (6/4), objek transaksi adalah utang perseroan kepada pemegang saham perseroan PT Ratu Prabu senilai Rp46,978 miliar, dan utang entitas usaha perseroan PT Lekom Maras kepada PT Ratu Prabu sebesar Rp696,497 miliar (utang 2).

Utang-utang tersebut berasal dari PT Bank Mega Tbk yang dilunasi oleh direksi PT Ratu Prabu, yakni Derek Prabu Maras dan Burhanuddin Bur Maras. Kemudian, utang tersebut dialihkan kepada PT Ratu Prabu berdasarkan perjanjian novasi pada 29 September 2020.

Perseroan dan PT Lekom Maras telah berupaya untuk menyelesaikan permasalahan utangnya, yang telah mengakibatkan ekuitas negatif hingga mencapai Rp105,416 miliar.

Selain itu, perseroan juga berupaya untuk mempertahankan persentase kepemilikan perseroan dalam Lekom Maras, yang mana dilusi persentase tersebut dimungkinkan terjadi apabila PT Ratu Prabu melakukan konversi utang 2 menjadi saham pada Lekom Maras.

Rencananya, perseroan melakukan pembayaran utang kepada PT Ratu Prabu dengan konversi utang menjadi saham perseroan melalui penambahan modal dengan HMETD (rights issue). Kemudian, perseroan mengambil alih utang Lekom Maras dan pelunasannya melalui konversi utang menjadi saham.

Pertimbangan dilakukannya restrukturisasi utang adalah untuk memperbaiki laporan keuangan perseroan melalui penambahan modal dengan rights issue.



Berita Populer


ASEANFLAG