Saham BAPI Kembali Diperdagangkan


Jakarta - Otoritas Bursa Efek Indonesia mencabut penghentian sementara (suspensi) saham PT Bhakti Agung Propertindo Tbk (BAPI).

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I BEI Adi Pratomo Aryanto mengatakan pencabutan suspensi perdagangan efek BAPI di pasar regular dan pasar tunai mempertimbangkan perseroan telah melakukan pemenuhan atas kewajiban pembayaran pokok dan denda keterlambatan pembayaran biaya pencatatan tahun 2023.

"Bursa memutuskan untuk mencabut penghentian sementara perdagangan efek perseroan di pasar reguler dan tunai, mulai sesi II perdagangan hari Rabu, 29 Maret 2023," katanya dikutip dalam keterbukaan informasi.

BEI meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.



Berita Populer


ASEANFLAG