Saham ARKA Masuk Daftar Pemantauan Khusus Bursa


Jakarta - Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan memasukkan PT Arkha Jayanti Persada Tbk (ARKA) dalam daftar efek dalam pemantauan khusus yang efektif pada 12 April 2022.

Demikian diungkapkan oleh Kepala Divisi LPP BEI Saptono Adi Junarso dalam keterbukaan informasi hari ini (12/4).

Saham ARKA masuk dalam kategori 8, yakni dalam kondisi dimohonkan PKPU atau pailit. 

Adapun, saham-saham yang masuk pemantauan khusus Bursa adalah ARKA, ENVY, GIAA, GMFI, GOLL, GTBO, IBFN, INTA, KAYU, KBRI, LAPD, MABA, MGNA, MTRA, MYRX, OCAP, PICO, SUPR dan TDMP.



Berita Populer


ASEANFLAG