Belum Bayar Denda, Saham MAMI Masih Digembok


Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia masih melakukan penghentian sementara (suspensi) perdagangan efek PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI) hingga Selasa (5/7).

“Langkah ini dilakukan sehubungan dengan belum dipenuhinya kewajiban pembayaran denda yang dikenakan kepada perseroan oleh Bursa” kata Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI Vera Florida melalui keterbukaan informasi, Selasa (5/7)/

Menurut dia, sanksi tersebut mengacu pada butir II.3 Peraturan Bursa No. I-H tentang Sanksi. Oleh sebab itu, perdaganga saham dan saham preferen perseroan (MAMI dan MAMIP) masih dalam kondisi suspensi di pasar tunai dan regular.

“Bursa meminta kepada para pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan,” tegasnya.



Berita Populer


ASEANFLAG