Saham Modern Internasional Kembali Diperdagangkan
Otoritas Bursa Efek Indonesia mencabut penghentian sementara (suspensi) perdagangan efek PT Modern Internasional Tbk (MDRN) terhitung sejak sesi II perdagangan efek Jumat (23/7).
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI, Vera Florida mengatakan pencabutan suspensi ini dilakukan menyusul MDRN telah memenuhi kewajiban pembayaran annual listing fee (ALF) 2021 dan denda.
“Pencabutan suspensi perdagangan efek MDRN dilakukan di pasar regular dan pasar tunai,” dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (23/7).
Dengan demikian, sejak sesi II hari ini saham MDRN dapat diperdagangkan di seluruh pasar.