Saham SHID Masuk Daftar Pemantauan Khusus Bursa


Jakarta - Otoritas Bursa Efek Indonesia memasukkan PT Hotel Sahid Jaya International Tbk (SHID) dalam daftar efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus, yang efektif pada 8 Maret 2022.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy dalam keterbukaan informasi Kamis (24/2).

SHID masuk dalam kriteria 10, yakni dikenakan penghentian sementara perdagangan efek selama 1 hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.

Dengan demikian, efek lainnya yang masih dalam pemantauan khusus Bursa adalah BCAP, BKDP, CMPP, ENVY, GIAA, GMFI, GOLL, GTBO, IBFN, INTA, KAYU, KBRI, KONI, LAPD, MABA, MGNA, MTRA, MYRX, OCAP, PICO, SDMU serta TDPM.



Berita Populer


ASEANFLAG