Sektor Industri Tertib Aturan Pengendalian Emisi
Jakarta - Pengendalian emisi pada udara ambien dibutuhkan dalam kondisi meningkatnya polusi udara di Jabodetabek.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perusahaan industri untuk melakukan pengendalian emisi serta memenuhi ketentuan baku mutu emisi sebagaimana diatur oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Para pelaku industri telah tertib dalam memenuhi baku mutu emisi sesuai peraturan yang berlaku,” kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Rabu (23/8).
Menurut dia, untuk mengurangi polusi udara di Jabodetabek, perlu dilakukan sinergi dan kolaborasi antar pemangku kepentingan baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, para pelaku industri dan masyarakat. Kemenperin, sesuai dengan tugas dan fungsinya, terus melakukan pembinaan kepada industri melalui pendekatan industri hijau, di antaranya penyusunan dan penerapan standar industri hijau, pendampingan penerapan efisiensi dan manajemen energi, peningkatan kapasitas SDM industri dalam pengendalian emisi, pemberian bantuan alat yang menunjang pengawasan pengendalian emisi sektor industri.
“Industri menaruh perhatian terhadap pengelolaan lingkungan dan pemenuhan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku, mengingat sanksi yang diberikan atas kelalaian yang dilakukan dapat dipastikan berdampak pada keberlangsungan produksi, daya saing industri, perputaran ekonomi, dan tuntutan pasar domestik maupun global yang berorientasi hijau. Hal ini juga sejalan dengan tujuan industri hijau yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian,” paparnya.
Sertifikasi Industri Hijau yang mengacu kepada Standar Industri hijau (SIH) meliputi persyaratan teknis dan manajemen. Dalam persyaratan teknis, ditetapkan aspek pengelolaan limbah dan emisi sebagai salah satu yang harus dipenuhi oleh perusahaan industri.
Aspek pengelolaan limbah dan emisi mengatur adanya sarana pengelolaan limbah cair terhadap baku mutu lingkungan, sarana pengelolaan emisi gas buang dan udara, serta pemenuhan parameter emisi gas buang, udara ambien, dan gangguan terhadap lingkungan.
“Artinya, perusahaan-perusahaan industri yang telah menerapkan Sertifikasi Industri Hijau dipastikan menghasilkan emisi gas buang yang memenuhi baku mutu lingkungan (BML) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Untuk mengendalikan emisi dari pembakaran bahan bakar fosil, sektor industri saat ini tengah mengurangi penggunaan bahan bakar fosil melalui upaya transisi penggunaan bakar fosil ke penggunaan energi baru dan terbarukan (EBT), seperti pemanfaatan biomassa dan pemasangan panel surya.
Penggunaan EBT diharapkan dapat menurunkan emisi gas buang dan partikulat, serta dapat mendorong upaya penurunan emisi gas rumah kaca untuk mencapai target Net Zero Emission 2060.
Kontribusi sektor industri terhadap komitmen Indonesia terhadap konservasi lingkungan dan mitigasi perubahan iklim dunia berusaha dicapai melalui tiga komponen utama, meliputi pengurangan jejak karbon melalui hilirisasi industri dan menghentikan ekspor bahan mentah sejumlah komoditas, dan menciptakan hilirisasi industri untuk ekspor barang jadi atau setengah jadi.