Suspensi DCI Indonesia, Bank Bumi Artha, Bank IBK Dicabut
PT Bursa Efek Indonesia memutuskan mencabut penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT DCI Indonesia Tbk (DCII), PT Bank Bumi Artha Tbk (BNBA), serta PT Bank IBK Indonesia Tbk (AGRS) di pasar reguler dan pasar tunai terhitung mulai sesi I, Kamis (18/3).
Demikian disampaikan oleh Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Bursa, Lidia M Panjaitan dalam keterangan resmi hari ini.
Sebelumnya, ketiga perusahaan efek tersebut disuspensi masing-masing pada 10 Februari 2021, 3 Maret 2021, 5 Maret 2021. Suspensi tersebut dilakukan menyusul terjadi peningkatan harga saham yang signifikan.