36 Emiten Diganjar Peringatan Ketiga

36 Emiten Diganjar Peringatan Ketiga

PT Bursa Efek Indonesia mengumumkan ada 36 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir 30 Juni 2022 dan dikenakan peringatan tertulis III dan denda Rp150 juta.

Berita Populer


ASEANFLAG