Telat Bayar Denda, Bursa Memperpanjang Suspensi 20 Emiten
PT Bursa Efek Indonesia telah memperpanjang penghentian sementara perdagangan efek di pasar reguler dan pasar tunai untuk 20 perusahaan tercatat.
Rinciannya adalah PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (CNKO), PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA), PT Golden Plantation Tbk (GOLL), PT Graha Andrasenta Properindo Tbk (JGLE), PT Grand Kartech Tbk (KRAH), PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA), PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA), serta PT Siwani Makmur Tbk (SIWI).
Kemudian, PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY), PT Cowell Development Tbk (COWL), PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY), PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk PT Mitra Pemuda Tbk (KBRI), PT Hanson International Tbk (MYRX), PT Nipress Tbk (NIPS), PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO),
PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk PT Sugih Energy Tbk (SKYB), PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk (TELE), serta PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM).
“Berdasarkan catatan Bursa, hinggal tanggal 22 Februari 2021 yang merupakan batas akhir pembayaran denda pelaksanaan public expose terdapat 20 perusahaan tercatat yang belum melakukan pembayaran,” kata Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I BEI, Adi Pratomo Aryanto melalui keterangan resmi, Rabu (24/2).
Sesuai ketentuan III.3 Peraturan Bursa terkait dengan Public Expose, dinyatakan bahwa perusahaan tercatat wajib melakukan public expose tahunan sekurang-kurangnya 1 kali dalam setahun.