Vale Lakukan Pembayaran Rutin Pada Induk Usaha



PT Vale Indonesia Tbk
 

 

Jakarta - PT Vale Indonesia Tbk (INCO) telah melakukan pembayaran rutin kepada Vale Base Metals, induk usaha yang bermarkas di Toronto, Kanada.

Legal Director Vale Indonesia Anggun Kara Nataya mengatakan, pihaknya melakukan pembayaran service fee kepada Vale. Pembayaran tersebut merupakan jasa upah bantuan dari sisi teknologi Vale Canada Limited, yang merupakan bagian dari Vale Base Metals yang digunakan Vale Indonesia saat pabrik baru dibangun sekitar 1970.

"Bisa kami sampaikan, sebenarnya kuantitasnya sangat minim dan itu bukan fixed fee hanya apabila kami memerlukan bantuan. Jadi sifatnya sama seperti kita membutuhkan service dari vendor-vendor lainnya," katanya, Kamis (31/8).

Menurut dia, bentuk pembayaran ke induk usaha tersebut telah dilaporkan pada keterbukaan informasi, sebagai perusahaan terbuka, kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Jadi fee-nya itu benar-benar seperti fee jasa pada umumnya. Adapun, dari tahun ke tahun itu jumlah yang dibayarkan cenderung menurun sampai saat ini. Pada 2022, jumlah yang dibayarkan kurang lebih 1% dari net profit,” paparnya.

Sedangkan Direktur MIND ID Hendi Prio Santoso mengungkapkan, telah ditemukan sebuah perjanjian INCO yang disebut dengan bantuan management fee. Bantuan itu mengharuskan INCO menyetor biaya rutin kepada induk perusahaannya, Vale Base Metal.

“Hal tersebut telah membuat iri dan merugikan MIND ID, yang notabene juga memiliki saham sebesar 20% di INCO, tetapi baru menerima dividen 1 kali. Biaya itu diambil oleh Vale Base Metal dari pendapatan INCO selama ini dari topline, tetapi kami dapat dividen baru sekali dalam 3 tahun,” ujarnya.

Di sisi lain, Hendi juga meminta PT Vale Indonesia Tbk (INCO) untuk merombak sejumlah perjanjian pemegang saham (shareholder agreement) sebelum melanjutkan penawaran divestasi. Salah satu yang paling krusial adalah, block voting agreement.

Dia mengatakan, perjanjian tersebut dilakukan antara Vale Canada Limited dan Sumitomo Metal Mining Co. Ltd. Block voting agreement membuat Sumitomo mengikuti setiap keputusan yang Vale tentukan.

"Kepemilikan sahamnya itu ada perjanjian lain berupa block voting agreement. Perjanjian ini mengikat antara Vale dan Sumitomo, sehingga Vale dengan mudah dapat melakukan konsolidasi dan memaksa Sumitomo mengikuti keputusan yang Vale tentukan," tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII Bambang Haryadi menambahkan, seluruh anggota Komisi VII DPR RI dalam RDP sepakat bahwa pemerintah harus menjadi pemegang saham mayoritas dan pengendali dari Vale Indonesia. DPR mendesak pemerintah untuk tidak memperpanjang izin bagi Vale Indonesia bila tidak melakukan divestasi saham.

"Komisi VII DPR RI menolak perpanjangan kontrak karya Vale Indonesia selama Menteri ESDM RI belum melaksanakan seluruh hasil kesimpulan rapat kerja tersebut di atas,” katanya.

Adapun poin pertama kesimpulan RDP ini adalah Komisi VII DPR RI mewajibkan Menteri ESDM RI melalui Plt Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI untuk segera melaksanakan hasil kesimpulan rapat kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM RI tanggal 13 Juni 2023 terkait Vale Indonesia.

Dengan tawaran 14% divestasi saham tersebut, maka komposisi kepemilikan saham menjadi Vale Canada Limited dari 43,79% akan berubah menjadi 33,29%, MIND ID dari 20% akan berubah menjadi 34%, Sumitomo Metal Mining dari 15,03% akan berubah menjadi 11,53%, Vale Japan Ltd menjadi 0,54% dan Publik menjadi 20,64%.

 

 

 



Berita Populer


ASEANFLAG